Mahfud Meragukan Penyataaan Jokowi Tak Restui Kaesang Maju Pilkada

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : istimewa

foto : istimewa

Gentra.id – Mantan Menkopolhukam , Mahfud MD meragukan kabar bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak merestui anaknya, Kaesang Pangarep maju Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 . Mahfud MD menyoroti pernyataan-pernyataan masa silam yang tidak sesuai dengan tindakan dan relita.

Kabar penolakan ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang mengungkapkan bahwa Jokowi menolak Kaesang sebagai Calon Wakil Gubernur Jakarta periode 2024. Menurut Mahfud dia memilih untuk tidak mempercayai pernyataan tersebut.

“Saya tidak ingin percaya dan tidak percaya, saya sudah malas gitu. Dulu juga kan bilang begitu, dulu bilang begitu akhirnya (bilang) ‘Saya dipaksa parpol, itu urusan parpol’.” Ucap Mahfud meniru kalimat Jokowi.

Keputusan MA  terkait perubahan usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Isu kaesang maju Pilkada sendiri dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan terkait batas usia Calon Kepala Daerah. MA sendiri sebelumnya telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana tentang hak uji materi (HUM) terkait peraturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga :  PDIP Usung Nurhayati-Muslim untuk Pilkada Kota Tasikmalaya

Dalam hal ini, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturann Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU ini berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Seperti yang diketahui, bahwa Kaesang Pangarep sendiri menginjak 30 (tiga puluh)  tahun pada bulan Desember mendatang. Sedangkan pelantikan Pilkada diperkirakan serentak berlangsung pada bulan Januari 2025.

Keputusan MK yang sebelumnya dianggap memberikan Karpet Merah bagi Gibran

Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia dan menyoroti keputusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dianggap memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (cawapres) pada waktu pemilihan tanggal 14 Februari 2024 yang saat itu bapaknya, Jokowi masih menjabat sebagai presiden RI.

Baca Juga :  Sederet Ormas Keagaaman Tolak Izin Tambang Jokowi

Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 (empat puluh tahun) bisa menjadi Capres dan Cawapres dengan syarat sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang diplih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengatakan, bahwa keputusan MK ini sangat menguntungkan bagi Gibran Rakabuming Raka. Lalu, pihak kedua yang diuntungkan dari keputusan tersebut adalah Prabowo Subianto karena dipastikan mendapat dukungan penuh dari Jokowi yang masih menjabat sebagai presiden saat pemilihan berlangsung.

“Gibran anak presiden yang sedang berkuasa, yang tentu punya sumber-sumber kekuasaan yang berlimpah yang dapat digunakan,” ujar Firman.

Berita Terkait

Airin Disorot Megawati Dalam Pidato: Ngomong Yang Keras
PDIP Usung Nurhayati-Muslim untuk Pilkada Kota Tasikmalaya
PKB Umumkan Acep Adang Ruhiat Untuk Pilgub Jabar
Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo Subianto di Pangkas Jadi Rp7.500 Per Porsi
Daftar Nama Eks TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN
Potensi Peningkatan Politik Dinasti dan Nepotisme di Pilkada 2024
Sederet Ormas Keagaaman Tolak Izin Tambang Jokowi
Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada, KPU dan Bawaslu Garut Harus Jeli

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:27

Airin Disorot Megawati Dalam Pidato: Ngomong Yang Keras

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:28

PDIP Usung Nurhayati-Muslim untuk Pilkada Kota Tasikmalaya

Senin, 29 Juli 2024 - 14:10

PKB Umumkan Acep Adang Ruhiat Untuk Pilgub Jabar

Jumat, 19 Juli 2024 - 05:15

Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo Subianto di Pangkas Jadi Rp7.500 Per Porsi

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:42

Daftar Nama Eks TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

Berita Terbaru

Suara.com kembali menggelar Acara Pasar Lokal Suara UMKM Vol.4 di Atrium Utama Ciplaz Garut pada Selasa (10/9/2024).  (Foto: Redaksi)

Berita

Suara UMKM Pasar Lokal Dukung UMKM Garut Naik Kelas

Rabu, 11 Sep 2024 - 08:50

Garut

Universitas Garut Wisuda 486 Sarjana

Sabtu, 7 Sep 2024 - 17:39