Gentra.id – Mantan Menkopolhukam , Mahfud MD meragukan kabar bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak merestui anaknya, Kaesang Pangarep maju Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 . Mahfud MD menyoroti pernyataan-pernyataan masa silam yang tidak sesuai dengan tindakan dan relita.
Kabar penolakan ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang mengungkapkan bahwa Jokowi menolak Kaesang sebagai Calon Wakil Gubernur Jakarta periode 2024. Menurut Mahfud dia memilih untuk tidak mempercayai pernyataan tersebut.
“Saya tidak ingin percaya dan tidak percaya, saya sudah malas gitu. Dulu juga kan bilang begitu, dulu bilang begitu akhirnya (bilang) ‘Saya dipaksa parpol, itu urusan parpol’.” Ucap Mahfud meniru kalimat Jokowi.
Keputusan MA terkait perubahan usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Isu kaesang maju Pilkada sendiri dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan terkait batas usia Calon Kepala Daerah. MA sendiri sebelumnya telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana tentang hak uji materi (HUM) terkait peraturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam hal ini, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturann Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU ini berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Seperti yang diketahui, bahwa Kaesang Pangarep sendiri menginjak 30 (tiga puluh) tahun pada bulan Desember mendatang. Sedangkan pelantikan Pilkada diperkirakan serentak berlangsung pada bulan Januari 2025.
Keputusan MK yang sebelumnya dianggap memberikan Karpet Merah bagi Gibran
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia dan menyoroti keputusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dianggap memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (cawapres) pada waktu pemilihan tanggal 14 Februari 2024 yang saat itu bapaknya, Jokowi masih menjabat sebagai presiden RI.
Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 (empat puluh tahun) bisa menjadi Capres dan Cawapres dengan syarat sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang diplih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengatakan, bahwa keputusan MK ini sangat menguntungkan bagi Gibran Rakabuming Raka. Lalu, pihak kedua yang diuntungkan dari keputusan tersebut adalah Prabowo Subianto karena dipastikan mendapat dukungan penuh dari Jokowi yang masih menjabat sebagai presiden saat pemilihan berlangsung.
“Gibran anak presiden yang sedang berkuasa, yang tentu punya sumber-sumber kekuasaan yang berlimpah yang dapat digunakan,” ujar Firman.