Putusan MK Jadi Alarm: Negara Harus Cerdas Mengelola Anggaran MBG

3 Agu 2026, 01.37 WIB
WhatsAppSaluran
Putusan MK Jadi Alarm: Negara Harus Cerdas Mengelola Anggaran MBG
Kepala BGN Sudaryono: BGN siap melaksanakan kebijakan pemerintah pasca putusan MK /CameraDok. BGN

Gentra.id-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penegasan penting mengenai arah kebijakan fiskal Indonesia. Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dimasukkan ke dalam komponen wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Sekilas, keputusan ini tampak sebagai persoalan administratif mengenai klasifikasi anggaran. Namun, jika ditelaah lebih dalam, putusan tersebut sesungguhnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengelola keuangan publik.

Selama ini, MBG diposisikan sebagai investasi sumber daya manusia. Logikanya sederhana, anak yang memperoleh asupan gizi yang baik akan memiliki kemampuan belajar lebih optimal, kesehatan lebih baik, dan produktivitas yang lebih tinggi di masa depan. Pendekatan tersebut tidak keliru. 

Bahkan, Bank Dunia berkali-kali menegaskan bahwa investasi pada gizi anak merupakan salah satu strategi pembangunan yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, persoalan sesungguhnya bukan pada penting atau tidaknya program tersebut. Persoalannya adalah apakah negara memiliki kapasitas fiskal, birokrasi, dan tata kelola yang memadai untuk menjalankannya secara berkelanjutan tanpa mengorbankan sektor strategis lainnya.

Di sinilah letak makna penting putusan MK. Negara tidak lagi memiliki ruang untuk memasukkan MBG sebagai bagian dari kewajiban anggaran pendidikan. Artinya, pemerintah harus menyediakan sumber pembiayaan baru tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan yang memang telah dijamin konstitusi.

Tantangan tersebut tentu tidak ringan. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa APBN 2026 masih menghadapi tekanan akibat kebutuhan belanja yang terus meningkat, mulai dari pembangunan infrastruktur, subsidi energi, perlindungan sosial, hingga pembayaran bunga utang. Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya menjaga defisit anggaran tetap berada dalam batas yang aman sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk melakukan penataan prioritas anggaran secara lebih cermat. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas generasi muda justru mengurangi kualitas layanan publik lainnya.

Masalah berikutnya adalah tata kelola.

Dalam banyak kasus, kegagalan sebuah program nasional bukan disebabkan kurangnya anggaran, melainkan lemahnya sistem pelaksanaan. Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi persoalan kebocoran anggaran, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga lemahnya pengawasan di lapangan.

Program MBG memiliki rantai pelaksanaan yang sangat kompleks. Mulai dari pengadaan bahan pangan, proses memasak, distribusi makanan, pengawasan kualitas gizi, hingga pelaporan penggunaan anggaran. Setiap tahapan menyimpan potensi risiko apabila tidak diawasi secara profesional.

Laporan Transparency International dalam Corruption Perceptions Index beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi. 

Kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena pengadaan pangan dalam skala nasional melibatkan nilai anggaran yang sangat besar.

Karena itu, ukuran keberhasilan MBG tidak cukup hanya dilihat dari jumlah paket makanan yang dibagikan setiap hari. Yang jauh lebih penting adalah apakah makanan tersebut benar-benar memenuhi standar gizi, diterima oleh anak yang membutuhkan, dan dikelola secara transparan.

Perspektif inilah yang sering luput dalam perdebatan publik. Banyak diskusi berhenti pada persoalan berapa triliun rupiah anggaran yang dibutuhkan. Padahal, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap rupiah benar-benar menghasilkan manfaat bagi anak-anak Indonesia.

Di sisi lain, pendidikan tetap membutuhkan perhatian yang tidak kalah besar. Data UNESCO menunjukkan bahwa kualitas pendidikan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh akses sekolah, tetapi juga kualitas guru, sarana pembelajaran, literasi digital, serta pemerataan layanan pendidikan. Artinya, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bukan sekadar angka administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Putusan MK justru mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan batas yang jelas. Anggaran pendidikan harus digunakan untuk memperkuat ekosistem pendidikan, sementara program di luar pendidikan harus memperoleh pembiayaan melalui mekanisme yang sesuai.

Dalam konteks tersebut, pemerintah memiliki kesempatan untuk membangun sistem penganggaran yang lebih transparan. Publik berhak mengetahui dari mana sumber pembiayaan MBG berasal, bagaimana mekanisme distribusinya, siapa yang melakukan pengawasan, serta bagaimana indikator keberhasilannya diukur.

Keterbukaan informasi menjadi sangat penting agar masyarakat tidak hanya melihat besarnya anggaran, tetapi juga dapat mengawasi efektivitas penggunaannya. Prinsip ini sejalan dengan semangat good governance yang menempatkan akuntabilitas sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, evaluasi program harus dilakukan secara berkala berbasis data. Misalnya, apakah angka stunting menurun, apakah tingkat kehadiran siswa meningkat, apakah capaian belajar mengalami perbaikan, atau apakah kondisi kesehatan anak benar-benar membaik setelah menerima manfaat MBG. Tanpa indikator yang jelas, keberhasilan program hanya akan diukur dari aspek administratif, bukan dampak nyata.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa program makan di sekolah dapat berhasil apabila didukung tata kelola yang kuat. Brasil, misalnya, mengintegrasikan program pangan sekolah dengan pemberdayaan petani lokal sehingga manfaat ekonominya dirasakan lebih luas. Jepang mengaitkan makan siang sekolah dengan pendidikan gizi sehingga siswa tidak hanya menerima makanan, tetapi juga memahami pentingnya pola makan sehat. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari praktik-praktik tersebut dengan menyesuaikannya pada kondisi sosial, ekonomi, dan geografis nasional.

Pada akhirnya, putusan MK bukanlah hambatan bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, putusan tersebut merupakan pengingat bahwa pembangunan manusia tidak cukup hanya mengandalkan niat baik dan anggaran besar. Yang jauh lebih menentukan adalah kemampuan negara mengelola kebijakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Generasi emas Indonesia tidak akan lahir hanya karena besarnya dana yang dialokasikan. Mereka akan tumbuh melalui kebijakan yang tepat sasaran, pengelolaan anggaran yang bersih, pelayanan publik yang profesional, serta komitmen pemerintah untuk menjadikan setiap rupiah benar-benar kembali kepada rakyat.

Putusan MK telah memberikan rambu konstitusional. Kini, tantangan sesungguhnya berada di tangan pemerintah: membuktikan bahwa kapasitas negara tidak hanya diukur dari kemampuan membelanjakan anggaran, tetapi juga dari kecakapan mengelolanya demi masa depan anak-anak Indonesia.

Nanang AH
Nanang AH

Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang