Gentra.id – Suhu politik di Kota Tasikmalaya dirasa semakin menghangat seiring mendekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 nanti.
Partai politik sedang melakukan penjaringan untuk mencari pasangan calon baik dari internal partai maupun berkoalisi dengan partai lain ataupun non-partai.
Namun, berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia (2023), Partai Politik menjadi lembaga yang paling tidak dipercaya masyarakat dengan persentase 65,3℅, posisi tersebut tidak beranjak sejak survei pada tahun 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menjadi peluang bagi para calon yang maju melalui jalur independen untuk merespons aristokratis yang didominasi elite partai yang selama ini dipersepsikan negatif. Karena dinilai abai terhadap kepentingan masyarakat yang seharusnya diperjuangkan oleh para elite parpol.
Pengamat Sosial dan Politik Asep M Tamam menilai pasangan calon independen berpeluang menang jika memiliki tim dan jejaring yang solid dan mampu memanfaatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik.
“Bagi calon perorangan ini memiliki peluang, asalkan harus memiliki modal sosial yang kuat dan diperlukan kerja keras serta tim yang solid,” kata Asep kepada gentra.id Minggu, (21/03/2023).
Menurut Asep, dari beberapa pengalaman pilkada, calon independen cukup kuat dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat seperti menolak politik uang.
“Calon perorangan, dalam sejarahnya di Tasik walaupun sering kalah, tapi menitipkan pendidikan politik dan menitikberatkan bukan kepada kalah dan menang, tapi benar dan salah,” ujarnya.
Adanya media sosial dan mayoritas pemilih adalah generasi muda, ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mengenalkan diri kepada publik.
“Pemilih muda harus didorong dalam memilih pemimpin harus berdasarkan benar dan salah bukan kalah dan menang. Dan saya rasa generasi muda kita hari ini memiliki kapasitas untuk hal itu,” ungkapnya.
Persyaratan
Ada sejumlah syarat calon independen yang harus dipenuhi jika ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Berdasarkan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada bagi Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Dengan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Untuk pemenuhan syarat calon yang hendak maju secara independen juga telah ditetapkan jadwalnya. Yakni antara 5 Mei-19 Agustus.
Setelah jumlah minimal dukungan bisa terpenuhi, kemudian KPU akan melakukan verifikasi dengan mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungannya kepada bakal pasangan calon sebagaimana dokumen fotokopi KTP elektronik yang telah diserahkan.
Verifikasi faktual akan dilakukan dengan cara petugas mendatangi sampel 10% dari jumlah dukungan secara acak ke alamat masing-masing.
Apabila ternyata dari hasil verifikasi faktual masih ditemukan ketidakcocokan atau data ganda, maka masih diberi kesempatan satu kali untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan sejumlah dua kali lipat data yang tidak cocok dimaksud.