Garut – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak serentak 2024 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah telah memasuki tahap persiapan.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan Pilkada sudah dimulai sejak awal 2024.
Begitupun di Kabupaten Garut, pilkada sudah hampir setengah jalan, salah satunya adalah penjaringan bakal calon perseorangan/calon non partai politik yang seharusnya sudah memasuki tahap verifikasi administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, calon perseorangan yang menyerahkan dukungan kepada KPUD Kabupaten Garut dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan yang dasar, yaitu jumlah dukungan dan sebaran dukungan, adapun yang dirilis KPUD melalui media hanyalah jumlah dukungan yang kurang dari jumlah yang seharusnya yaitu 6,5 dari daftar pemilih tetap Kabupaten Garut.
Atas tidak lolosnya dua pasang calon yaitu pasang Aceng Fikri – Dudi Darmawan dan Agus Supriyadi – A Miraz mengajukan gugatan kepada Bawaslu atas tidak lolosnya dan pengembalian berkas oleh KPUD Kabupaten Garut.
Setelah menerima gugatan, Bawaslu kemudian menggelar musyawarah terbuka untuk menyelesaikan sengketa tersebut bedasarkan peraturan yang berlaku.
KPU Harus Jeli Melihat Persyaratan Calon Perseorangan
Melihat proses jalannya sengketa pilkada calon perseorangan yang sedang berjalan, Ketua Serikat Hijau Indonedia (SHI) Ebit Mulyana menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Kegagalan calon perseorangan adalah bersifat mendasar, yaitu kurangnya jumlah dukungan, jadi hal ini tidak dapat di tolelir dan seharusnya tidak bisa menjadi dasar gugatan ke Bawaslu,” katanya Sabtu, (25/5/2024).
Kemudian Ebit melanjutkan, alasan waktu dan input dukungan melalui Sistem informasi Pencalonan (Silon) yang singkat sehingga banyak dukungan tidak masuk entri juga tidak dapat dijadikan alasan gugatan.
“Karena sejak munculnya peraturan calon perseorangan sampai beberapa kali ada perubahan, hal yang paling dasar dalam dokumen dukungan adalah hardcopy dan softcopy dukungan, jadi pada hakikatnya meskipun dukungan tidak sempat di input terhadap silon, para pasangan calon bisa membawa file asli ke KPUD,” ujarnya.
Ebit meminta, KPU dan Bawaslu harus jeli melihat persoalan tersebut, karena ada indikasi calon perseorangan memaksakan perkara terhadap Bawaslu untuk digelar musyawarah sengketa adalah upaya menambah waktu untuk memenuhi dukungan persyaratan yang tidak terpenuhi.
“KPUD dan Bawaslu harus mempublikasi seluas-luasnya dukungan dari kedua pasangan calon apabila hasil musyawarah memberi kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki dukungan, karena jumlah kekurangan dukungan dilaksanakan dalam waktu singkat, sehingga memungkinkan ada indikasi dapat dukungan piktif yang rentan dengan pemalsuan dokumen dukungan,” ungkapnya.
Ebit menduga, dukungan para calon perseorangan sebagian besarnya piktif, karena dalam beberapa bulan terakhir kami tidak menemukan ada penggalangan calon perseorangan secara masif di Kabupaten Garut.
“Padahal jumlah pasangan calon yang menggalang dukungan sebanyak 5 orang, secara logika ada 6,5 ℅ dari DPT yaitu 129.939 kali, 5 pasang yaitu sekitar 649.695 orang diminta tanda tangan dan dukungan,” pungkasnya.