Gentra.id – Kisruh Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Ciamis yang masif dan tidak bisa diselesaikan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, DPRD Ciamis melalui Ketua Komisi IV, Syarif Sutiarsa akan segera berangkat ke Bandung menemui Disdik Provinsi Jabar untuk meminta KCD Wilayah XIII diganti dengan KCD yang peka terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis.
Hal itu diungkapkan Syarif Sutiarsa usai gelar dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Ciamis dengan KCD Wilayah XIII, para kepala sekolah dan para Kepala Desa se-Kecamatan Banjaranyar di Aula DPRD Ciamis, pada Jumat (12/07/2024).
Dijelaskan Syarif, kisruh PPDB secara umum akan disampaikan ke Disdik Provinsi untuk mencari solusinya, sekaligus meminta jabatan KCD Wilayah XIII yang saat ini dijabat, Dr Hj Widhy Kurniatun, S.T, M.Si diganti karena dinilai tidak peka dan tidak bisa menyelesaikan masalah dan juga tidak pernah menghargai fungsi legislatif.
“Ketidakhadiran KCD setiap kami undang, artinya KCD tidak menghargai dan mau bekerjasama dengan kami sebagai Komisi IV DPRD sebagai mitra kerja pendidikan. Makanya tidak akan selesai-selesai urusan Jawa Barat dengan urusan Ciamis karena KCD-nya punya sifat seperti itu. Dan harus diganti,” tegasnya.
Khusus PPDB di SMAN 2 Banjarsari yang tidak menerima 72 murid asal kecamatan Banjaranyar. Hingga sampai saat ini tidak ada keputusan yang diambil padahal KCD mempunyai waktu empat hari sejak pertemuan di SMAN 2 Banjarsari.
“Artinya KCD tidak mampu melayani keinginan hak-hak dasar penduduk desa di Banjaranyar. Kalau tidak bermanfaat buat Ciamis tentu saja kami ingin KCD diganti, karena memang KCD tidak bermanfaat untuk Ciamis,” jelasnya.
Sementara itu, Syarif menjamin akan mendapatkan Solusi bagi 72 murid yang tidak diterima di SMAN 2 Banjarsari sepulangnya dari provinsi karena bukan kewenangan daerah.
“Insya Allah saya akan berangkat ke provinsi dan yakin orang pemangku kebijakan di provinsi tidak mungkin mengorbankan rakyat karena regulasi. Insya Allah bisa masuk, saya yakin tidak ada undang-undang tidak ada aturan yang akan menyengsarakan masyarakat, apalagi ini dunia pendidikan adalah dunia yang paling mendasar hak dasar,” katanya.
Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Banjaranyar Mengaku Kecewa Terhadap KCD
Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Banjaranyar, Endi Supendi menyatakan kekecewaannya karena ketidakhadiran KCD dalam dengar pendapat tersebut.
“KCD hanya diwakili stafnya yang tidak punya kebijakan padahal harus ada putusan nasib 72 warganya yang tidak bisa masuk di SMAN 2 Banjarsari karena Senin depan proses belajar mengajar sudah dimulai,” tegasnya.
Menurutnya. Jika Senin depan saya belum ada putusan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemboikotan kegiatan belajar mengajar, tapi mudah-mudahan segera ada realisasi.
“Langkah ke depan kita akan terus berjuang, karena ini menyangkut harga diri orang Banjaranyar, masa orang Banjaranyar tidak sekolah di Banjaranyar, kita mau sekolah dimana? sekolah ke Banjar? atau sekolah SMK yang ada di Pamarican? kita punya sekolah, kita punya sekolah SMA masa orang luar bisa sekolah di tempat kita, sementara kita tidak bisa sekolah di tempat kita,” jelasnya.